Empat Pengguna Narkotika di Ciduk Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG - Polres Aceh Tamiang berhasil menciduk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu, pil ekstasi dan ganja sejumlah 4 (empat) orang di sebuah rumah yang berlokasi di Komplek BTN Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Jum'at (16/9/2016) sekira pukul 13.30 WIB.

 
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasat Narkoba IPDA Muhammad Nazir, SH, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa ke 4 (empat) tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Intelkam yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam, AKP Zakiul Fuad.

Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari pihak masyararakat.  Para tersangka, masing-masing berinisial SY Bin Suan Arsyad (42) warga Dusun Niaga, Desa Kuala Simpang, Kecamatan Kuala Simpang, KH Bin Sulaiman (33) warga Lr V Desa Teupok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, dan AJ Bin Suhaimi (42) beserta FA Bin Azhar (26), yang keduanya adalah warga Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kuala Simpang. 


Kasat Narkoba menambahkan, saat dilakukan penggeledahan petugas dapat mengamankan barang bukti (BB) berupa, 45 (empat puluh lima) butir pil ekstasi, 6 (enam) paket besar shabu seberat 29.21 gram, 7 (tujuh) paket kecil shabu seberat 2,73 gram, 1 (satu) paket kecil ganja seberat 3,09 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 7 (tujuh) buah HP, 1 (satu) buah alat hisap/ bong, 3 (tiga) buah kaca pirex dan 4 (empat) buah korek mancis.

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diserahkah ke Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang," demikian terang Kasat Narkoba IPDA Muhammad Nazir, SH.[LintasAtjeh.com]
Share on Google Plus

About Warta buana

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment