![]() |
IST |
KOPI – Negara Indonesia yang kita cintai
ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat. Tidak
dibenarkan adanya diskriminasi terhadap siapapun warga negara di negeri
ini. Tidak boleh ada diskirimasi terhadap wartawan. Semuanya terpapar
jelas dalam landasan ideal Pancasila dan landasan konstitusional
Undang-Undang Dasar 1945 baik itu dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia
ke-1, 2, 3, atau pun di batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27,
28, 29, 30, 31, 32, 33, dan pasal 34 lihat dalam amandemennya.
Artinya, wartawan yang merupakan bagian dari warga negara Indonesia
berhak juga memiliki persamaan derajat dan hak di dalam serangkaian
apapun kegiatan di dalam bermasyarakat. Termasuk mendapatkan kredit atau
pinjaman dari perusahaan atau badan usaha. Bukan malah
didiskriminasikan profesi wartawan tersebut.
Sebenarnya, kasus FIF di Idi Rayeuk yang dimuat dalam salah satu
media group PPWI, media online lintasan.com (baca :
http://www.lintasatjeh.com/2016/07/kapalo-alasan-bersaudara-wartawan-fif-idi-larang-warga-kredit-motor.html)
adalah pukulan besar buat Dewan Pers yang merupakan badan pelindung dan
pengayom para wartawan dan jurnalis. Di mana, masih terlihat beberapa
oknum yang masih melihat profesi wartawan sebelah mata saja.
Kalau kita renungkan dalam kehidupan bermasyarakat pasti saja ada
tingkatan sosial. Seperti antara yang kaya dan miskin begitu terlihat
kesenjangan. Tapi seperti yang kita ketahui, kita di ciptakan di dunia
ini oleh Tuhan mempunyai derajat yang sama. Yang membedakan hanyalah
akhlaknya.
Persamaan derajat ini dimaksudkan bahwa setiap manusia yang tinggal
di muka bumi ini mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Di mana, persamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan
antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik,
maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban,
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Bila ditinjau, kasus yang diberitakan media online lintas atjeh
adalah murni penyelewengan terhadap persamaan hak dan derajat warga
negara.
Jika begitu, sudah tugasnya Dewan Pers harus tanggap terhadap kasus
ini. Dan meluruskan kepada pihak terkait. Sehingga nantinya, harapan
para insan pers tentang kesejahteraan wartawan dapat benar dirasakan
dalam berbagai hal. Alhasil, kedepannya tidak stop terhadap diskriminasi
wartawan.[Pewarta-Indonesia]
0 comments:
Post a Comment