FKWMOL Aceh Desak Polisi Usut Anggota Dewan Gerindra Aceh Tamiang

BANDA ACEH - Forum Komunikasi Wartawan Media Online (FKWMOL) Provinsi Aceh, menghimbau kepada media online Lintas Atjeh agar tidak berdiam diri terkait dugaan adanya ucapan penghinaan yang disampaikan oleh anggota dewan Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang, Dapil II, Sugiono Sukandar terhadap wartawannya.

Hal tersebut disampaikan Ketua FKWMOL Aceh kepada LintasAtjeh.com, Senin (19/9/2016), saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Ditegaskan Rajali, mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka pernyataan anggota dewan Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang, Dapil II, Sugiono Sukandar bisa dipidanakan dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pencemaran nama baik bisa pada Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal 9 bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal 1 tahun 4 bulan. Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," beber Rajali.

Untuk itu, atas nama Ketua FKWMOL Aceh, saya meminta kepada media Lintas Atjeh agar informasi tentang adanya penghinaan terhadap wartawan harus segera dilaporkan kepada pihak penegak hukum agar dapat diusut kebenarannya.

"FKWMOL Aceh juga mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti perkara hukum yang dilakukan Sugiono Sukandar terkait dengan ucapannya yang telah menghina profesi wartawan. Pasalnya, tugas jurnalis dilindungi UU," tegas Rajali.[LintasAtjeh.com]
Share on Google Plus

About Warta buana

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment