Diperiksa kasus korupsi lahan kuburan, Wabup OKU bilang 'sorry bos'


IST
PALEMBANG - Untuk pertama kali setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumsel. Tersangka diduga turut terlibat dalam tindak pidana korupsi anggaran lahan kuburan.

Johan datang ke Mapolda Sumsel dan langsung diperiksa penyidik, Senin (19/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Sekitar pukul 12.00 WIB, Johan keluar ruangan dan buru-buru masuk ke mobil Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi BG 1469 Z. Di dalam mobil, Johan enggan memberikan komentar. Dia meminta sopir pribadinya melajukan kendaraannya.

"Sorry bos," singkat tersangka Johan kepada wartawan di Mapolda Sumsel, Senin (19/9).

Informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Johan akan kembali dilanjutkan siang ini. Johan hanya diizinkan penyidik untuk istirahat dan makan.


Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan berkali-kali dan pemanggilan 40-an saksi, Johan Anuar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan kuburan. Peningkatan status Johan juga berdasarkan hasil gelar perkara di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Terungkap, unsur-unsur pidana yang dilakukan tersangka sudah lengkap dan terpenuhi.


Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyediaan 10 hektare lahan kuburan di OKU tahun 2012 senilai Rp 6,1 miliar itu terungkap pada 2014 lalu. Johan sudah dipanggil empat kali tetapi saat dirinya masih menjabat Ketua DPRD OKU.


Diduga, Johan turut menikmati hasil pembelian lahan kuburan tersebut. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), dan Umortom (eks Sekda OKU).


Dalam persidangan di PN Tipikor Palembang kemarin, Hidirman divonis telah melakukan pencucian uang dengan pidana tujuh tahun penjara, diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta, serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Apabila tidak bisa membayar, harta benda terdakwa akan disita. Vonis tersebut sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang.


Sementara Najamuddin, Ahmad Junaidi, dan Umirtom divonis penjara empat tahun plus denda dan subsider yang sama seperti yang diterima Hidirman. Ketiganya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor.[MERDEKA.com]
Share on Google Plus

About Warta buana

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment