Pengedar Sabu-sabu Ditangkap di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang warga Lhokseumawe yang kedapatan membawa sabu-sabu di Aceh Timur, Sabtu, 16 Juli 2016. Tersangka berinisial TJD, warga Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan ditangkap di sebuah gubuk yang di Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Ildani Ilyas, mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat yang tinggal di sekitar gubuk dan mengatakan kecurigaanya terhadap tersangka yang bukan warga setempat dengan gerak-gerik mecurigakan.
“Dari keterangan tersebut, sekira pukul 14:00 WIB anggota kami melakukan penyelidikan dan sekaligus menangkap tersangka. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu berikut bong yang terbuat dari botol air mineral,” katanya sebagaimana dikutip dari Tribratanews Polres Aceh Timur.
Berdasarkan pengakuannya, sabu-sabu tersebut ia peroleh dari MSL yang merupakan tetangga tersangka.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amnkan di Polres guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, sedangkan MSL kami masukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang Ildani Ilyas. [KLIKKABAR.COM]
Share on Google Plus

About Warta buana

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment