PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan
berhasil mengungkap jaringan narkoba dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo
Palembang. Sebanyak satu kilogram dan 7.300 butir pil ekstasi diamankan beserta
enam orang tersangka yakni Taufik, Nila Sari, Nurhasan, Hermanto, Muhammad Daud
Alias Abah dan Damiri.
Penangkapan bermula saat
petugas mendapatkan informasi adanya penjualan sabu. Dari sana, ditangkaplah
tersangka Taufik. Dari pengakuannya, Taufik mengaku jika membeli sabu satu
paket dengan tersangka Nila Sari di kawasan KM 16, Banyuasin.
Pergerakan petugas
akhirnya berlanjut dan menggerebek kediaman Nila Sari. Tak ada narkoba dalam
penggerebekan tersebut, tetapi satu buku rekap penjualan narkoba ditemukan
petugas sehingga interogasi berlanjut.
Dari nyanyian Nila,
ternyata narkoba sebanyak satu kilogram dan 7.300 butir pil ekstasi disimpan di
sebuah gudang kawasan Simpang Sungki, Kecamatan Kertapati Palembang hingga
akhirnya diamankan.
Saat akan menyita barang
bukti, tersangka Hermanto menelepon Nila, di sana Hermanto diperintahkan untuk
mengambil sabu. Petugas menyamar, akhirnya juga membekuk tersangka ini.
Tak sampai di situ, dari
Hermanto, petugas kembali melakukan interogasi, hingga akhirnya mengarah kepada
Muhammad Daud alias Abah dan Damiri yang ternyata dua warga binaan di Rutan
Pakjo Palembang.
“Mendapatkan keterangan
itu, kita langsung menangkap dua warga binaan rutan yang ternyata menjadi
bandar utamanya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan
David Syah, Selasa 30 Agustus 2016.
Irawan menjelaskan,
Muhammad Daud alias Abah dan Damiri sebelumnya pernah ditangkap oleh Polda
Sumsel dengan kasus yang sama. Sehingga keduanyapun divonis dengan hukuman 16
dan 17 tahun penjara atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 700 gram dan
baru menjalankan masa tahanan 1,5 tahun di dalam Rutan.
“Satu buah handphone yang
digunakan tersangka untuk berkomunikasi telah disita guna dilakukan
penyelidikan mendalam,” ujar Irawan.
Dalam kasus ini, polisi
juga akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lapas.
“Di dalam lapas dilarang
membawa handphone, kita juga akan selidiki keterlibatan orang dalam”
pungkasnya.[Bapanasnews.info]

0 comments:
Post a Comment