Penderitaan Rakyat Kecil Korban PT. Rapala

Aceh Tamiang - Masyarakat Aceh Tamiang yang menjadi korban konflik sengketa lahan perkebunan 114 hektar dengan PT. Rapala, hingga kini masih mendekam di hotel prodeo.  10 dari 12 orang demonstran yang didakwa melakukan pengrusakan atas aset perusahaan perkebunan itu dijebloskan ke lapas kabupaten Aceh Tamiang , sedangkan  2 orang lainnya mendekam di lapas kota Langsa.

Koordinator Lapangan Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang, Bambang Herman mendesak Anggota DPD RI, Fachrurrazi, untuk dapat memperjuangkan nasib ke 12 warga masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang sudah lebih dari satu tahun berada didalam sel itu. Senator Aceh itu juga didesak segera melakukan upaya mediasi demi menuntaskan persoalan sengketa yang tak berkesudahan itu serta memperjuangkannya ditingkat nasional.

”Kedua belas demonstran itu sudah ditahan sejak tahun 2015. Mereka sudah garap lahan itu sejak tahun 1943, jauh sebelum pendudukan PT Rapala Tahun 1980, di tanah Muda Sedia Negeri Aceh Tamiang," Ungkap aktivis PAKAR Aceh ini, Sabtu (5/8).

Bambang menilai, konflik lahan yang telah berlangsung sejak 2014 itu, justeru memakan korban rakyat kecil, Bahkan mirisnya lagi, mereka yang memperjuangkan haknya malah dijebloskan ke penjara.

Bambang memaparkan, Kehadiran PT. Rapala di Aceh Tamiang, dianggap hanya menimbulkan masalah bagi masayarakat setempat. Sedangkan keuntungannya dinikmati hanya oleh segelintir orang.[REPORTASEGLOBAL.COM]
Share on Google Plus

About Warta buana

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment