MEDAN -
Kembali Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap pabrik narkoba yang
dikendalikan oleh salah seorang narapidana (napi) kasus narkoba, Ega Halim
(45),napi ini mampu mengelola dua pabrik narkona jenis sabu.
Ia mengendalikan
operasional pabriknya itu melalui internet dari dalam Lapas Tanjung Gusta, Kota
Medan, Sumatera Utara.
Dua pabrik sabu milik Ega
berhasil digerebek Dit Narkoba Polda Sumut. Tiga anak buah Ega yang
mengoperasikan pabrik barang haram itu pun berhasil diamankan.
Mereka adalah Antoni alias
Asen (34), warga Kecamatan Medan Tembung, Danny Tong alias AFU (51), warga
Kecamatan Medan Tembung, dan Jhonni alias Aching (35), warga Medan Petisah.
Pabrik sabu pertama
berlokasi di Jalan Pukat Banting I, Komplek Rahayu Mas, Kelurahan Banten,
Kecamatan Medan Tembung. Sementara pabrik sabu kedua berlokasi di Jalan PWS,
Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah.
“Kita melakukan
penggerebekan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut ada
pembuatan narkoba jenis sabu di dua lokasi itu, kemudian kita lakukan
penyelidikan dan penangkapan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol
Rina Sari Ginting kepada wartawan, Senin (5/9/2016).
Dari tangan pelaku disita
sejumlah barang bukti, yakni cairan dari kekuningan dari proses pembuatan sabu,
4 jerigen cairan methanol, cairan putih, 1 jerigen sisa methanol, 1 botol air
mineral berisi cairan putih, 1 jerigen adonan yang telah dicampur epidrin, 1
ember adonan yang telah dicampur epidrin, pipa paralon, dan panci penyaring
epidrin.
Kemudian, 16 bungkus bekas
serbuk putih, 40 mangkuk penampung hasil olahan tepung epidrin, kompor
elektrik, timbangan, kaca laboratorium, tongkat pengaduk, sabu-sabu dalam
kemasan plastik bening, pil ekstasi, bong (alat isap), kaca pirex, korek api
gas, sedotan, dan stoples plastik.
Hingga saat ini, Ega dan
ketiga anak buahnya masih diperiksa di Mapolda Sumut. Sedangkan pabrik narkoba
tersebut sudah dipasangi garis polisi. [Okezone]

0 comments:
Post a Comment