
"Kami setiap mengajukan amprahan untuk pencairan uang proyek ke dinas PU, oknum pegawai di dinas setempat meminta uang ratusan ribu, alasan pegawai yang bekerja di bidang keuangan tersebut, uang yang diminta ratusan ribu itu untuk pengurusan Surat Perintah Membayar (SPM)," ujar salah seorang kontraktor yang namanya tidak mau disebutkan, Jum'at (11/09/2016).
Menurut kontraktor itu, pengutipan tersebut sangat tidak masuk akal, karena untuk sekali amprahan mereka harus membayar uang SPM hingga 300 ribu.
"Kalau kita lihat dari jumlah proyek setiap tahunnya yang mencapai ratusan kegiatan, kemanakah uang yang dikutip 300 ribu per amprahan tersebut?" tanya kontraktor dengan wajah bingung.
Subbag Keuangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Langsa berinisial M saat ditemui AJNN, Jum'at (11/9) membenarkan adanya pengutipan sejumlah uang dari kontraktor. Namun ia beralasan, uang yang dikutip itu sifatnya 'meminta bantu'. "Kita tidak mematok kontraktor harus bayar 300 ribu, tergantung berapa mereka mau bantu," ujarnya.
Menjawab media ini, Subbag Keuangan tersebut juga menyebutkan, uang yang dikutip dari kontraktor akan dipergunakan untuk biaya materai dan foto copy SPM.
"Dana tersebut juga kita pergunakan kepada orang yang meminta bantu. Contohnya, ada warga dari desa membawa proposal meminta bantuan, dari situlah uangnya kita ambil. Kalau tidak kita minta sama kontraktor darimana lagi kita ambil untuk bantuan-bantuan seperti itu?" kata Subbang Keuangan Dinas PU Kota Langsa.
Ketika ditanyai wartawan apakah pengutipan tersebut diperbolehkan oleh Kepala Dinas, dirinya menjawab pengutipan ini sudah diketahui atasannya yaitu Sekretaris, tetapi bukan Kepala Dinas.[AJNN]
0 comments:
Post a Comment