ACEH
TIMUR - Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati Aceh Timur, Prof Dr
Ir Amhar Abubakar MS menyatakan akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang terlibat politik praktis pada Pilkada 2017, termasuk Kepala Dinas
Kesehatan setempat yang terbukti mengkampanyekan calon petahana pada saat
peringatan Hari Kesehatan Nasional beberapa waktu lalu.
"sejauh ini kita
menunggu hasil penyelidikan dari Panwaslih dan inspektorat Aceh Timur. Jika
terbukti terlibat mendukung salah satu pasangan calon, sanksi berat
pemecatan," ujar Amhar di Idi, Kamis (24/11).
Publik di Aceh Timur
sedang menanti hasil investigasi para pihak dan keputusan Plt Bupati
sebagaimana pernyataannya pada pidato pertama sekali ketika apel bersama
jajaran pegawai di lingkungan Pemkab Aceh Timur.
Sementara, Ketua Tim
Advokasi Pasangan Calon Ridwan Abubakar dan Abdul Rani, Sofian Adami, SH
menilai Kadis Kesempatan Aceh Timur Kamarullah telah melanggar pasal 2,3,4 dan
5 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
"Itu pelanggaran.
Ancamannya jelas pemecatan. Ini bukti bila aparatur bersekongkol dengan Partai
Aceh guna memenangkan calon incumbent," sebut Sofian.
Sudah jelas buktinya,
lanjut Sofian, bahwa pada tanggal 14 November 2016 yang diselenggarakan di
Kantor Dinas Kesehatan Aceh Timur di duga turut mengkampanyekan calon petahana
dengan no urut 2, serta mengacungkan dua jari pula.
Menurut dia, karna yang dilakukan H.Kamarullah telah
melanggar Hukum, maka selaku tim Advokasi Pasangan Nek Tu-Polem calon Bupati
Aceh Timur, pihaknya telah melaporkan H.Kamarullah dan jajarannya ke Plt
Gubernur Aceh Soedarmo pada 18 November 2016 dengan nomor surat
01/T-ADV/XI-2016 perihal Pelanggaran Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara(ASN)
dalam Pilkada.
"Kita sayangkan
adanya oknum ASN terlibat politik praktis dan mendukung salah satu pasangan
calon. Untuk itu, laporan ke berbagai pihak sudah dilayangkan," urai
Sofian Adami.[Rls]
0 comments:
Post a Comment