Zulfadli : Masyarakat Semestinya Diayomi dan Dilindungi, Bukan Ditindas dan Diperas

Zulfadli, Pendiri LSM Beongoeng Lam Jaroe

LANGSA - Kekayaan alam di Aceh begitu melimpah terutama dari emas, minyak dan gas yang jika dikelola dengan baik dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di daerah berjuluk bumi Serambi Mekkah ini.


Demikian disampaikan Zulfadli, Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Beongoen Lam Jaroe saat ditemui sejumlah awak media dan dimintai tanggapannya terkait maraknya oknum aparat yang meminta upeti kepada masyarakat dalam mengelola kekayaan bumi di Aceh, Sabtu (05/10/2024) di Langsa.


"Kita sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Pj Bupati, Kapolres dan Dandim Bireuen atas pengelolaan penambangan emas secara tradisional oleh masyarakat di Peudada. Semestinya tindakan ini harus dicontoh pemerintah dan aparat didaerah lain khususnya Aceh Timur," ujar Zulfadli.


Ia menjabarkan, sudah belasan tahun masyarakat di Aceh Timur mengelola penambangan minyak bumi untuk meningkatkan perekonomiannya. Namun selama ini juga adanya oknum-oknum yang meminta upeti dan menekan masyarakat.


"Sudah menjadi rahasia umum adanya permintaan upeti atas kegiatan penambangan minyak di Aceh Timur ini. Dari sumur, dapur sampai pengangkutan minyak terkena pajak upeti yang sangat besar jumlah," ulas Zulfadli.


"Kalaupun pajak upeti itu untuk pembangunan infrastruktur didaerah, mungkin hal yang wajar. Tapi upeti itu untuk kantong oknum-oknum aparat, bukankah itu bentuk penindasan dengan seragam mereka?" imbuhnya.


Menurutnya, permintaan upeti itu tidak akan terjadi jikalau oknum-oknum aparat mau memahami atau mengetahui tujuan dan latarbelakang dari penyusunan Pasal  33  Undang-Undang  Dasar  Tahun  1945  yang merupakan fundamen sistem perekonomian nasional. 


"Pada Pasal 33  ayat  (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Perekonomian  disusun  sebagai  usaha  bersama  berdasar  atas  asas kekeluargaan. Makna terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam yakni sistem  ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak basis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik," terang Zulfadli. 


Demikian pula dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 memberikan maklumat yang sangat terang-benderang  bahwa pemerintah memiliki  peran yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi. Ekonomi bukan hanya dilakukan oleh masyarakat, swasta atau individu, terutama untuk  cabang-cabang  produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, kemudian bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 


"Jadi, berhentilah menindas masyarakat. Cobalah menjadi aparat yang baik dan benar-benar menjadi pengayom dan pelindung masyarakat," pungkas Zulfadli. [Red]

Share on Google Plus

About Warta buana

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment