![]() |
| IST |
Jakarta -
Freddy Budiman telah dieksekusi mati, tapi proses eksekusi itu masih banyak
menimbulkan misteri. Dari mengapa hanya 4 yang dieksekusi dari 14 orang yang
sudah diisolasi hingga prioritas terpidana mati yang dieksekusi.
Dalam catatan detikcom, Senin
(1/8/2016), Jaksa Agung HM Prasetyo mengantongi seratus nama lebih daftar
terpidana mati, sebagian besar dari kasus narkoba. Dari nama-nama itu, beberapa
nama melakukan kejahatan dalam satu kasus dan semuanya dihukum mati.
Sebutlah Freddy Budiman.
Ia awalnya dibekuk karena kasus impor 1,4 juta pil ekstasi dari China ke
Indonesia yang disarukan dalam paket akuarium dan dikirim lewat jalur laut.
Tapi siapakah pemilik 1,4 juta pil ekstasi itu? Selidik punya selidik, paket
itu milik Chandra Halim. Freddy dan Chandra bertemu di dalam sel penjara Nomor
16 LP Cipinang.
Di dunia kejahatan, kasta
Chandra lebih tinggi karena ia terpidana seumur hidup kasus narkoba. Sedangkan
Freddy hanya terpidana 9 tahun penjara di kasus narkoba.
Chandra sebagai pemilik
1,4 juta pil ekstasi meminta bantuan Freddy untuk mengurus barang itu dari
proses impor hingga mengedarkan barang itu ke konsumen di tanah air. Keuntungan
paket senilai Rp 4 miliar itu akan dibagi di antara mereka berdua.
Setelah terungkap, Chandra
hukumannya bertambah yaitu hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Adapun Freddy
hukumannya juga bertambah menjadi hukuman 9 tahun penjara dan hukuman mati.
Meski kasta Chandra dalam
kartel narkoba lebih tinggi, tapi Jaksa Agung HM Prasetyo memilih mengeksekusi
mati terlebih dahulu Freddy. Chandra kini masih meringkuk di LP Cipinang.
Soal keanehan skala
prioritas ini juga terlihat dalam kasus Ola. Perempuan yang dipanggil
'Jenderal' di antara teman-teman LP Wanita Tangerang itu dihukum mati dalam
kasus rencana ekspor 6,5 kg heroin ke Inggris pada awal medio 2000-an. Dalam
aksi itu, Ola merekrut saudaranya, Rani dan Dani sehingga Ola berada dalam
puncak struktur karena sebagai perekrut dan perencana.
Di tengah jalan, hukuman
mati Ola dan Dani diampuni Presiden SBY menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Adapun Rani sempat berusaha kabur dari penjara dan menggugat hukuman mati ke
Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi semuanya kandas. Rani akhirnya harus menjalani
proses eksekusi mati pada awal 2015.
![]() |
| IST |
Hukuman mati juga tidak
membuat kapok Benny yaitu terus mengontrol peredaran narkoba dari dalam LP
Nusakambangan. Benny kembali dihukum mati pada medio 2010.
Benny Lebih
Fantastis dari Freddy Budiman, Mengapa Tak Dieksekusi Mati?
Dengan daftar kejahatan
Benny, HM Prasetyo lebih memilih memprioritaskan mengeksekusi mati anak buah
Benny yaitu Serge. Alih-alih mendapatkan simpati, prioritas mengeksekusi mati
membuat runyam hubungan antar negara Indonesia-Prancis. Hingga akhirnya nama Serge
tidak muncul pada proses eksekusi mati gelombang ketiga kemarin.
"Semua sudah
dipertimbangkan," kata Prasetyo pendek dalam jumpa pers menjelaskan proses
eksekusi mati Gelombang III pada Jumat (29/7) pagi.
Lalu apa pertimbangannya,
Pak Jaksa Agung?[Detik.com]




0 comments:
Post a Comment