![]() |
| IST |
Nusakambangan -
SALAH satu terpidana mati kasus narkoba yang ditunda dieksekusinya, Zulfiqar
Ali, diduga sempat menyusun rencana untuk kabur. Peristiwa itu telah
berlangsung setahun lalu, tidak lama setelah dilaksanakan eksekusi terpidana
mati kasus narkoba jilid II. Salah satu sumber menceritakan sebuah informasi
yang sebelumnya tak terungkap di publik. Rencana disusun sebagai dampak
psikologi yang dialaminya setelah eksekusi mati jilid II berlangsung.
Zulfiqar adalah terpidana
mati kasus kepemilikan 300 gram heroin pada tahun 2005 yang vonisnya dijatuhkan
di Pengadilan Negeri Tangerang. Warga negara asing (WNA) asal Pakistan ini
menggunakan jaringan pengedar narkoba internasional untuk mengatur rencana
pelarian. Dia diduga telah berhubungan dengan Amir, WNA asal Iran. Komunikasi
dijalin secara tatap muka di Rumah Sakit Penganyoman LP Cipinang dengan
intensif. Di sana, Zulfiqar dirawat karena berbagai penyakit. dalam yang
menderanya. Dari radar pengawasan, Amir beberapa kali menjalin kontak.
”Amir minta Rp 400 juta
untuk biaya operasional. Ada operator lapangan yang berasal dari Sukabumi, tapi
orang Ambon yang disiapkan membawa kabur Zulfiqar ke Pakistan melalui jalur
ilegal,” ujar sumber yang mengawasi jaringan Zulfiqar, awal pekan ini.
Zulfiqar berusaha
menggalang dana melalui keluarganya yang berada di Pakistan. Namun, rencana ini
gagal total karena komplotan Amir yang akan membantu Zulfiqar membawa lari,
dibekuk Tim BNN di Perairan Dumai, Pekanbaru saatmenyelundupkan sabu-sabu
seberat 2,4 kilogram pada tahun lalu. Penyelundupan sudah kali kedua, setelah
yang pertama lolos dari pantauan petugas.
”Sebelum rencana terlaksana,
Amir pergi ke Malaysia melalui jalur ilegal di Tanjung Balai Medan dengan kapal
nelayan untuk menyelundupkan sabu-sabu ke wilayah Indonesia. Sudah dua kali.
Yang kedua itu tertangkap,” jelasnya.
Modus penyelundupannya,
dioperasikan oleh komplotannya. Total sembilan orang. Tapi, Amir tidak ikut di
lapangan. Dia mengendalikan dari persembunyiannya di Malaysia. Komplotannya,
menggunakan speed boat milik orang Dumai.
”Komplotan Amir kita gulung. Rencana
itu tidak pernah terlaksana sampai sekarang. Amir tak pernah kembali ke
Indonesia. Kalau pun Zulfiqar bisa kabur, pasti akan segera kita tangkap. Semua
orang yang akan membawa kabur sudah kita profiling,” tambahnya.
Amir menghilang setelah
penyelundupan itu. Dari pelacakan intelijen BNN, kali terakhir Amir terdeteksi
berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun kini jejaknya menghilang.
Sementara itu Kepala Humas BNN, Kombes
Slamet Pribadi mengatakan, pihaknya memantau seluruh jaringan narapidana
narkoba untuk keperluan penyelidikan. Kalau jaringannya bermain dan berusaha membawa
kabur, pihaknya segera bergerak untuk menangkap. Secara spesifik, dia tidak
mengawasi Zulfiqar Ali. Namun, kalau narapidana narkoba kabur, pengelola
lembaga pemasyarakatan akan
memintau bantuannya.
“Kami awasi semua ya. Kalau bermain dan kabur kita akan
tangkap. Tapi tidak hanya kami. Semua penegak hukum yang memiliki kewenangan
bisa melakukannya,” kata Kombes Slamet Pribadi.
Terkait rencana yang
disusun Zulfiqar dan Amir, Slamet belum mendapatkan laporannya. Bisa jadi,
menurutnya, pihaknya belum mendapatkan informasi dari penyidik terkait rencana
pelarian yang gagal total tersebut.
Pengacara Zulfiqar, Saut
Edward Rajagukguk membantah informasi perihal rencana pelarian itu. Dia
mengatakan, kliennya bisa saja kabur, tapi tidak dilakukan. Dia berasalan
Zulfiqar berusaha membuktikan ketabahan menjalani hukuman dan menjadi orang
terdzolimi dalam proses hukum.
”Klien saya tidak pernah ada keinginan untuk
kabur. Kalau mau, dia bisa. Tapi kan tidak pernah,” jelas Saut Edward.
Edward telah mendampingi
Zulfiqar selama setahun dan telah mengenalnya selama lima tahun. Banyak isu
menerpa Zulfiqar. Mulai dari isu yang menyebutnya sebagai mafia, orang kaya dan
memiliki kapal pesiar. Semua isu itu, kata Edward telah dipatahkan.
”Dia sudah
bolak-balik berobat di LP Cipinang itu 60 kali. Dia tabah menjalani
hukuman,” tambahnya.
Dia meminta agar
orang-orang yang menghembuskan wacana yang memojokkan kliennya untuk berhenti.
Dia meminta agar orang yang melempar wacana untuk memberikan bukti.
”Saya minta
supaya berhenti berwacana. Berikan buktinya. Atau kalau tidak nanti kita bawa
ke ranah pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, Zulfiqar
dipenjara di LP Cipinang. Kemudian dipindah ke LP di Pulau Nusakambangan,
Cilacap pada 30 April. Pada tanggal 16 Mei, dia dibantarkan ke RSUD Cilacap untuk
proses penyembuhan penyakit dalam. Selama lebih dari dua bulan, dia dijemput
oleh petugas gabungan dari Brimob Polda Jateng dan anggota Polres Cilacap untuk
dibawa kembali ke Nusakambangan. Pada Jumat (29/7) dini hari yang diwarnai
hujan deras, muncul keputusan yang datang 10 menit sebelum eksekusi untuk menunda
Zulfikar dibawa ke hadapan regu tembak.


0 comments:
Post a Comment